Selasa, 26 Mei 2009

ASSOCIATION BYLAWS / ANGGARAN RUMAH TANGGA INA TAPPI

ENGLISH

ASSOCIATION BYLAWS



LOGO
UNDER
CONSTRUCTION






”IKATAN PROFESI PULP DAN KERTAS INDONESIA”
INDONESIAN TECHNICAL ASSOCIATION OF PULP AND PAPER INDUSTRY (INA-TAPPI)





ASSOCIATION BYLAWS OF THE “IKATAN PROFESI PULP DAN KERTAS INDONESIA” INDONESIAN TECHNICAL ASSOCIATION OF PULP AND PAPER INDUSTRY (INA-TAPPI)


ARTICLE 1. GENERAL REGULATION

Section 1. Definition
There are some profession definitions, but several key words which are jobs based on the specific skill and the reward upon the work done. The specific skill is obtained from systematic education and training which is standardized and certified.
ARTICLE II. NAME

Section 2. Name and Designation
1. The abbreviation name of the association should be written in capital letter consists of two words separated by hyphen: INA-TAPPI.
2. The association logo is enclosed in the Apendix which is unseparated with this Article’s Association and Bylaws.


ARTICLE III. PRINCIPLE AND THE ELABORATION OF VISION, MISSION AND GOALS

Section 3. Principle and State Ideology
Professionalism is the INA-TAPPI belief that should be admitted by all members with pondering of Pancasila (five basics) values, the state ideology

Section 4. Elaboration of Vision, Mission and Goals
The Executive Board elaborates the vision, mission, and goals of the association into working program action based on the Congress instruction and Profession Board direction


ARTICLE IV.ORGANIZATION ORGANISASI

Section 5. Elaboration of the Supporting and Related Industries
Supporting industries of the pulp and paper industry are raw material, chemicals, energy, and other utilities supplier including research and development institute. Whereas related industries for instance are industry of graphics, converting, stationary, et cetera

Section 6. Membership Status
INA-TAPPI admits of activate membership by registration

Section 7. Members Right and Responsibility
1. Members are participating in funding of the association operationality by paying of registration and annual fee or any others unbound donation
2. Profession ethical code is attached which is unseparated part of thIs Articles and Bylaws Association

Section 8. Configuration and Organizational Component
INA-TAPPI organizational structure is centralistic, with its job distribution is based on trias politica phylosophy of legislative, executive, and judicative

Section 9. Executing Board
1. The elected Executive Director is obliged to select and approve of his/her own organizational staff to ensure a harmonized cooperation during his/her presidency
2. Depatment formation should fit into at least the main task description from the Congress mandate directed by the Profession Council
3. INA-TAPPI organizational structure is mentioned in the Articles & Bylaws association Appendix as its unseparated component

Section 10. Profession Council
1. The function of Profession Council is to control the profession ethical code implementation of the INA TAPPI members
2. Profession council examines the Executing Board’s work program to be in conformity with the Congress Mandate and Council’s direction
3. If there is any delinquency on the Association Articles and Bylaws, the Profession Council has the right to conduct Congress Extraordinary Meeting for the Executing Board replacement

Section 11. Congress
The main function of Congress Secretary is to keep all information during the congress and its dynamics and to prepare the preestablishment Congress Drafts Sekretaris Kongres utamanya bertugas merekam semua dinamika yang berlangsung selama Kongres, dan menyiapkan konsep keputusan Kongres yang akan ditetapkan.
ARTICLE V. ORGANIZATIONAL FUNDING
Section 12. Finance
Financial accountability of the Executing Board must be submitted and presented to the Congress Meeting at the end of the executive term


ARTICLE VI. APPROVAL AND AMENDMENT

Section 13. Approval and Amendment of Association Bylaws
The approval and amendment of the INA-TAPPI Bylaws is conducted through Congress endorsed by at least 2/3 of the attended members


ARTICLE VII. INTERMEDIARY RULES

Section 14. Legality of the Beginning Executive
1. In the INA-TAPPI launching, the rules of the Articles on the Executing Board can not be fully conducted. Therefore, this intermediary rules is valid until the establishment of the elected Executiing Board in conformity with the Articles Association and Bylaws
2. The ”accountable legality’ is:
a. Legal validity of the association founding initiator can be traced in an official accomplishments
b. Assembly of the association founding represents the Indonesian pulp and paper stakeholders


ARTICLE VIII. CLOSING REGULATION

Section 15. Approval and Bylaws Validity
1. This Bylaws is INA-TAPPI Bylaws for the first board of the association
2. This Bylaws is valid since its establishment date

Being proposed and discussed at the founding meeting of the INA-TAPPI in Bandung, on Friday 22nd August 2008. Authorized at the INA-TAPPI Executing Board Meeting in Bandung



Monday, 15th September 2008

INA-TAPPI EXECUTIVE BOARD

Executive Director,____________General Secretary,



(Ir.Syarif Hidayat)__________(Drs.Wawan Kartiwa Haroen, MM)





APPENDIX 1 OF 3
ARTICLES OF INA-TAPPI
INA-TAPPI LOGO







LOGO
UNDER
CONSTRUCTION








APPENDIX 2 OF 3
INA-TAPPI BYLAWS
INA-TAPPI ORGANIZATIONAL STRUCTURE













APPENDIX 3 OF 3
INA-TAPPI ASSOCIATION BYLAWS
PROFESSION ETHICAL CODE OF INA-TAPPI

Preface
Professionalism principle which is admitted by the profession association members, should be based on the established good conducts and rules that is profession ethical code. The principle can also be used by public as a social control for the pulp and paper profession, and to prevent the external intervention upon the ethical relation in profession memberships. In response to those matters, the Indonesian pulp and paper professionals devise the ethical code as follows:

Section 1
Indonesian pulp and paper professionals should put forward integrity and profession pride through knowledge and skill deployment in order to lift up the human level and quality

Section 2
Indonesian pulp and paper professionals should be honest, altruistic, not racialist, and sincerely serve customers, employees, and public

Section 3
Indonesian pulp and paper professionals always develop their knowledge and capability in order to sustain the profession prestige and honor

Section 4
Indonesian pulp and paper professionals should only provide service based on the competency and develop the professionality reputation based on the appreciation for service quality offered

Section 5
Indonesian pulp and paper professionals should always consider the environmental impact and sustainable development in accomplishing their profession

Section 6
Indonesian pulp and paper professionals should put on the security works , health, and public safety
Section 7
Indonesian pulp and paper professionals should put priority on responsibility and task before rights and self interests

Section 8
Indonesian pulp and paper professionals should proactively improve and develop their competency, to hold highly esteem on working ethos, perseverance, and accountability






INDONESIA

ANGGARAN RUMAH TANGGA INA TAPPI



IKATAN PROFESI PULP DAN KERTAS INDONESIA (INA TAPPI)

ANGGARAN RUMAH TANGGA


BAB 1 KETENTUAN UMUM

Pasal 1 PENGERTIAN

Banyak definisi tentang profesi, tetapi ada beberapa kata kunci yaitu pekerjaan berdasarkan keahlian khusus dan imbalan jasa atas pekerjaan yang dilakukan, keahlian khusus diperoleh dari pendidikan atau latihan yang sistematis, dan keahlian tersebut distandarkan serta disertifikasi.


BAB II NAMA

Pasal 2 NAMA DAN SEBUTAN

1. Singkatan nama organisasi harus selalu ditulis dalam huruf besar, terdiri dari dua kata yang dipisahkan menggunakan tanda hubung : INA TAPPI.
2. Logo organisasi tercantum pada lampiran AD/ART, dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari AD/ART ini.



BAB III AZAS DAN PENJABARAN VISI-MISI-TUJUAN

Pasal 3 Asas dan Ideologi Negara

Profesionalisme adalah paham yang harus dianut oleh segenap anggota
INA TAPPI, dengan mempertimbangkan nilai-nilai ideologi negara : Pancasila.


Pasal 4 PENJABARAN VISI-MISI-TUJUAN

Pengurus organisasi, menjabarkan visi, misi, dan tujuan organisasi kedalam Program Kerja operasional, berdasarkan amanat Kongres dan Arahan Majelis Profesi.


BAB IV ORGANISASI

Pasal 5 PENJABARAN INDUSTRI PENDUKUNG DAN INDUSTRI TERKAIT

Industri pendukung pada industri pulp dan kertas adalah para pemasok bahan baku, bahan kimia, energi, dan utilitas lainnya, termasuk lembaga penelitian dan pengembangan. Sedangkan Industri terkait, misalnya termasuk perusahaan grafika, industri konverter, stationary, dan lain-lain.

Pasal 6 STATUS KEANGGOTAAN

INA TAPPI menganut sistem keanggotaan aktif, artinya untuk menjadi anggota INA TAPPI harus melakukan proses pendaftran terlebih dulu.

Pasal 7 HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Yang dimaksud berpartisipasi dalam membiayai operasional organisasi adalah, anggota memberikan uang pangkal pendaftaran, iuran tahunan, atau sumbangan-sumbangan lain yang tidak mengikat.
Kode Etik Profesi terlampir, dan merupakan bagian tak terpisahkan dari AD/ART ini.

Pasal 8 SUSUNAN DAN PERANGKAT ORGANISASI

Struktur organisasi INA TAPPI bersifat sentralistik, dan pembagian kerjanya berdasarkan falsafah trias politica : legislatif, eksekutif, yudikatif.

Pasal 9 PENGURUS ORGANISASI

Ketua Umum dipersilakan memilih dan menetapkan sendiri staf organisasinya, agar terjamin kerjasama harmonis selama masa kepengurusannya.
Departemen yang dibentuk sekurang-kurangnya harus mengambarkan penjabaran tugas pokok yang diamanatkan oleh Kongres dan diarahkan oleh Majelis Profesi.
Struktur organisasi INA TAPPI, tercantum pada lampiran AD/ART, dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari AD/ART ini.


Pasal 10 MAJELIS PROFESI

Majelis Profesi berfungsi mengawasi implementasi Kode Etik Profesi oleh para anggota INA TAPPI.
Majelis Profesi mengawasi pelaksanaan Program Kerja Pengurus Organisasi, agar tetap sesuai dengan amanat Kongres dan Arahan Majelis.
Bila terjadi pelanggaran berat terhadap AD/ART organisasi, Majelis Profesi berhak menyelenggarakan Kongres Luar Biasa untuk melakukan pergantian Pengurus Organisasi.


Pasal 11 KONGRES

Sekretaris Kongres utamanya bertugas merekam semua dinamika yang berlangsung selama Kongres, dan menyiapkan konsep keputusan Kongres yang akan ditetapkan.


BAB V PEMBIAYAAN ORGANISASI

Pasal 12 KEUANGAN

Pertanggungjawaban keuangan oleh Pengurus Organisasi wajib disampaikan kepada Kongres pada saat berakhirnya masa kepengurusan.


BAB VI PENETAPAN DAN PERUBAHAN

Pasal 13 PENETAPAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Penetapan dan perubahan Anggaran Rumah Tangga INA TAPPI, dilakukan melalui Kongres dan disetujui sekurang-kurangnya oleh 2/3 anggota yang hadir.


BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 14 Legalitas Kepengurusan Awal

1. Pada saat awal berdirinya organisasi INA TAPPI, ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar tentang kepengurusan, tidak dapat sepenuhnya dilaksanakan. Oleh karena itu diberlakukan Ketentuan Peralihan ini, hingga terbentuknya kepengurusan yang sesuai dengan AD/ART.
2. Yang dimaksud dengan ”legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan” adalah :
a. Penggagas berdirinya organisasi dapat ditelusuri keabsahan tugasnya sebagai bagian dari suatu kegiatan resmi dan berkekuatan hukum.
b. Musyawarah Pendiri Organisasi mewakili para pemangku kepentingan pada profesi pulp dan kertas di Indonesia.


BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15 PENGESAHAN DAN PEMBERLAKUAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

1. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan Anggaran Rumah Tangga INA TAPPI untuk masa kepengurusan awal organisasi.
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku mulai saat ditetapkan.




Diajukan dan Dibahas
Pada Rapat Pendirian Organisasi Profesi Pulp dan Kertas Indonesia di Bandung
Hari Jumat, Tanggal 22 Agustus, Tahun 2008


Ditetapkan
Pada Rapat Pengurus Organisasi INA TAPPI di Bandung
Hari Senin, Tanggal 15 September, Tahun 2008



PENGURUS ORGANISASI INA TAPPI

Ketua Umum, Sekretaris Jendral,


(Ir. Syarif Hidayat) (Drs. Wawan Kartiwa Haroen, MM)

ARTICLES OF ASSOCIATION/ANGGARAN DASAR INA TAPPI

ENGLISH

ARTICLES OF ASSOCIATION




LOGO
UNDER
CONSTRUCTION







IKATAN PROFESI PULP DAN KERTAS INDONESIA
(INDONESIAN TECHNICAL ASSOCIATION OF PULP AND PAPER INDUSTRY/ INA-TAPPI)



ARTICLES OF ASSOCIATION

IKATAN PROFESI PULP DAN KERTAS INDONESIA (INDONESIAN TECHNICAL ASSOCIATION OF PULP AND PAPER INDUSTRY/ INA-TAPPI)


PREAMBLE

The Indonesian pulp and paper society awares that :
- pulp and paper products are Indonesian important commodities
- pulp and paper professions have prolonged lived and developed in Indonesian society
- pulp and paper professions are important Indonesian government assets
- pulp and paper professions should be able to maintain and improve her competencies continuously
- pulp and paper professions should be able to cope with the pressure of rapid and strenuous strategic environmental change

Therefore, we the Indonesian Pulp and Paper Professionals, herewith proclaim that we assemble in a professional association named : Ikatan Profesi Pulp dan Kertas Indonesia (Indonesian Technical Association of Pulp and Paper Industry/ INA-TAPPI). May the blessings of God Almighty pour upon the establishment of the association for the sake of our nation and country.


ARTICLE 1. GENERAL INFORMATION

Section 1. Definition
1. Profession is those persons who have specialized and technical skill or knowledge usually involving prolonged academic training, formal qualifications and membership of a professional or regulatory body, which they apply for a fee
2. Professional is those persons in a profession that can gain high quality works by using of depth knowledge, specific expertise, and high skill as well as committing on professional codes of ethics
3. Professionalism is a philosophy that characterizes or marks a profession or a professional person by conforming to the technical or ethical standards in the workplace.
4. Ethical Code is a system of norms and ethics that curtail and guard those persons in a profession
5. Professional organization is an organization of individual people that headed based on certain regulation and similar profession


ARTICLE II. NAME, TIME AND LOCATION

Section 2. Name
The association’s name is Ikatan Profesi Pulp dan Kertas Indonesia or Indonesian Technical Association of Pulp and Paper Industry abbreviated INA-TAPPI

Section 3. Time
INA-TAPPI was established on Friday 22nd August 2008 in Bandung, Indonesia for unlimited time

Section 4. Location
Location of the INA-TAPPI Executing Board is in Bandung, West Java Indonesia


ARTICLE III. PRINCIPLE, VISION, MISSION, AND GOALS

Section 5. Principle
The principle of INA-TAPPI is professionalism based on Pancasila (Five Basics/ Indonesian state ideology)

Section 6. Vision
To accomplish high quality and competitiveness of Indonesian pulp and paper profession, supported by sustainable natural resource, competent and globally competitive human resource as well as committing on professional codes of ethics

Section 7 Mission
1. Implementing of the working competency in supporting the high quality, competitive and environmentally friendly of the pulp and paper products in the global market
2. Improving of the Indonesian pulp and paper industry’s human resource competency through
profession training and certification
3. Networking with the international pulp and paper professional associations
4. Disseminating and developing of the current science and technology of pulp and paper

Section 8. Goals
The goals of INA-TAPPI are :
1. To accomplish the affluence and prosperity of the pulp and paper society by actively
developing the sustainable industry
2. To create conducive scientific climate which can stimulate the pulp and paper science and
technology masterery
3. To develop the knowledge, skill, and professional attitude in the pulp and paper industry
4. To develop and keep up the competency of pulp and paper profession
5. To enhance partnership and friendship amongst members


ARTICLE IV. ORGANIZATION

Section 9. Form and Condition
INA-TAPPI is a gathering of individuals from a cluster of society whose jobs are related to the pulp and paper industry, supporting, and related industries, independently or non partisan

Section 10. Membership
1. Membership of the INA-TAPPI are personnel or corporate representatives gained by
registration
2. The member of the Association will consist of:
a. Regular members, are Indonesian citizen whose professions are in the pulp and paper or
related industry A regular member is an Indonesian citizen, adult according to the law in
Indonesia, and fulfill all membership requirements according to section 6 of this bylaw
b. Extraordinary members
i. Indonesian citizen who are not in the pulp and paper profession but fully supporting of
INA-TAPPI activities
ii. Expatriates or foreign citizen who support INA-TAPPI activities
3. The termination of INA-TAPPI membership will take place upon:
a. Resignation by own will
b. Death
c. Terminated by Board of Executives for breaking the rule, and/or the Association's Bylaw,
and/or other unethical conduct as discussed and decided in the Board of Executives
meeting, subject to approval of the Profession Board

Section 11. Member’s Rights and Responsibility
1. Every member either regular or extraordinary has a right:
a. to express suggestion in the general meetings of members
b. to go along with all INA-TAPPI activities
2. Every ordinary member has a right:
a. to vote and to be elected as Executive Director or Profession Council in INA-TAPPI
general meetings
b. to get all INA-TAPPI published information
3. Every member has a duty:
i. to follow the Articles of Association and Bylaws of the Association along with other rules
issued by the Executing Board
ii. to uphold and carry on the honor of the profession ethical code,
iii. to participate in the organization operational cost

Section 12. Organizational Structure and Frame
1. INA-TAPPI organization element consists of Members, Executing Board, Profession Council,
and Congress as supreme dignity holder
2. INA-TAPPI organizational structure consists of Executing Board, Profession Council, and
Congress

Section 13. Board of Executives
1. The organizational boards are Executives Board, consists of Executive Director, Secretary General, and several Departments
2. The Boards of Executive’s service periods are three years and eligible to be re-elected for a maximum of one more period
3. The Executive Director is elected and established by the Congress
4. The Secretary General is elected and approved by the Executive Director
5. The Department Chairmen are elected and approved by the Executive Director jointly with the Secretary General
6. Number of the departments are depending on the organizational demand and set by the Executive Director up jointly with the Secretary General
7. The main responsibilities of the Executive Directors are:
a. to fix the work programs based on the Congress mandate and the Profession Council’s direction
b. to actualise the work programs and give an account for the Congress meeting

Section 14. Profession Council
1. Profession Council are organizational directing element which consists of Chairperson,
Secretary, and Member
2. Chairperson of the Profession Council is elected and approved by the Congress all together
with the Executive Director fulfilment
3. Main tasks of the Profession Council are:
a. To determine the association direction and policy based on the congress mandate
b. To oversee the Executing Board and carrying out corrective action and supervision if
there is abnormality
c. to account the tasks in the Congress meeting

Section 15. Congress
1. The supreme organization authority is in the members’ hand through general meeting of
members
2. Congress is the general meeting of members which is conducted at least once in 3 (three)
years
3. Congress output is valid if it is attended by more than half of the assocation members
4. If verse 3’s rule has not been fulfilled yet, the congress is postponed for at most 2 x 60
minutes, and then the congress can be legitimately conducted without seeing the said verse 3
5. Congress is led by the Chairman established by the members assembly at the starting of the
congress
6. The Chairman selects and establishes the Secretary to assist his/her function in the congress
7. The Chairman is obliged to set up and determine the Congress rule based on the members
resolution
8. The Congress has the responsibility and right to:
a. approve the articles of association and its amendment
b. approve and terminate the Executive and Profession Board
c. evaluate the Executing Board and Profession Council accountability


ARTICLE V. ASSOCIATION FUNDING

Section 16. Finance
1. The association funding is bestowed from:
a. Members registration
b. Members fee
c. Members donation and others unbound donation
2. All organization funding expenditures must be recorded and subject to accountability report

ARTICLE VI. APPROVAL AND AMENDMENT

Section 17. Approval and Amendment of the Articles Association
The approval and amendment of the INA-TAPPI Articles Association is conducted through Congress and endorsed by at least 2/3 of the attended members


ARTICLE VII. DISMISSAL

Section 18. Association Dismissal
1. INA-TAPPI dismissal is conducted through Extraordinary Congress Meetings for that
purpose, and endorsed by at least 2/3 of the attended members
2. If after association dismissal there is still leftovers asset, the asset will be submitted to a social
organization


ARTICLE VIII. AMENDMENT REGULATION

Section 19. Founder Executive Board
1. The amendment regulation is valid at the official approval of INA-TAPPI up to the Congress
Executing Board’s formation in accordance with the Article Association rule
2. The establishment of INA-TAPPI is declared by the founders’ assembly which is legally
obliged
3. The founders assembly then establish:
a. Executing board of INA-TAPPI founders
b. Articles Association and Bylaws of INA-TAPPI
c. Main tasks of INA-TAPPI executing board founders


ARTICLE IX. DISSOLUTION REGULATION

Section 20. Additional Rule
1. Everything that is yet to be regulating or detailing in this Articles Association will be
determined later in Association Bylaws
2. The Association Bylaws and its appendices are unseparated part of the Articles Association

Section 21. Articles Association Approval and Validation
1. This Article’s Association is the INA-TAPPI articles Association for the founder executing
board period
2. This Article’s Association is valid since its date of approval

Being proposed and discussed at the founding meeting of the INA-TAPPI in Bandung, on Friday 22nd August 2008. Authorized at the INA-TAPPI Executing Board Meeting in Bandung




Monday, 15th September 2008

INA-TAPPI EXECUTIVE BOARD

Executive Director,_________General Secretary,



(Ir.Syarif Hidayat) _______(Drs.Wawan Kartiwa Haroen, MM)





INDONESIA

ANGGARAN DASAR INA TAPPI


IKATAN PROFESI PULP DAN KERTAS INDONESIA (INA TAPPI)

ANGGARAN DASAR



MUKADIMAH


Bahwa sesunguhnya, pulp dan kertas merupakan komoditas penting bangsa Indonesia.

Bahwa sesungguhnya, profesional pulp dan kertas telah lama hidup dan berkembang di masyarakat Indonesia.

Bahwa sesungguhnya, profesional pulp dan kertas Indonesia, merupakan aset penting bangsa dan negara.

Bahwa sesungguhnya, profesional pulp dan kertas Indonesia, harus terus menerus menjaga dan mengembangkan kompetensinya.

Bahwa sesungguhnya, profesional pulp dan kertas Indonesia, harus mampu menghadapi tekanan perubahan lingkungan strategis yang cepat dan berat.

Bahwa sesunguhnya, profesional pulp dan kertas Indonesia, bisa terancam eksistensi dan perkembangannya akibat arus globalisasi.

Maka oleh karena itu, para profesional pulp dan kertas Indonesia dengan ini menyatakan, menghimpun diri dalam suatu organisasi profesi : Ikatan Profesi Pulp dan Kertas Indonesia. Semoga, berkah dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, menyertai pembentukan organisasi ini, guna meningkatkan darma-baktinya, kepada bangsa dan negara.


BAB 1 KETENTUAN UMUM


Pasal 1
PENGERTIAN
Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan :
Profesi adalah suatu pekerjaan, dimana keahliannya merupakan aplikasi pengetahuan khusus yang diperoleh dari pendidikan, pelatihan, atau pengalaman panjang, dengan kualifikasinya yang diakui secara formal oleh suatu badan regulasi, dan bertujuan mendapatkan imbalan dari pekerjaannya.
Profesional adalah orang yang mampu menghasilkan pekerjaan yang bermutu tinggi dengan memanfaatkan kedalaman pengetahuan, keahlian khusus, dan ketrampilan tinggi, serta memegang teguh kode etik profesi.
Profesionalisme adalah paham yang menganut sikap hidup profesional dalam melaksanakan suatu pekerjaan.
Kode etik profesi adalah sejumlah norma dan etika yang membatasi, serta menjaga kehormatan seseorang terkait profesinya.
Organisasi profesi adalah kumpulan individu masyarakat yang terpimpin berdasarkan aturan-aturan tertentu serta memiliki profesi sejenis.


BAB II NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 2 N A M A

Organisasi ini bernama Ikatan Profesi Pulp dan Kertas Indonesia disingkat INA TAPPI


Pasal 3 WAKTU

INA TAPPI didirikan pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2008 di Bandung, untuk masa waktu yang tidak terbatas.


Pasal 4 TEMPAT KEDUDUKAN


Tempat kedudukan Pengurus Organisasi INA TAPPI adalah Bandung



BAB III AZAS, VISI, MISI, DAN TUJUAN


Pasal 5 AZAS

Azas organisasi INA TAPPI adalah profesionalisme berdasarkan Pancasila


Pasal 6 VISI

Mewujudkan industri pulp dan kertas Indonesia yang berkualitas dan berdaya saing tinggi, didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten di bidangnya dan berdaya saing global serta memegang teguh kode etik profesi


Pasal 7 MISI

· Mengimplementasikan kompetensi untuk mendukung industri pulp dan kertas dalam menghasilkan produk yang bernilai tinggi, ramah lingkungan, dan berdaya saing di pasar internasional
· Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia industri pulp dan kertas Indonesia melalui pembinaan profesi
· Membangun jejaring profesi pulp dan kertas dengan institusi internasional
· Mendiseminasikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini di bidang pulp dan kertas


Pasal 8 TUJUAN

INA TAPPI bertujuan untuk :
1. Mewujudkan masyarakat industri pulp-kertas yang makmur dan sejahtera dengan berperan aktif dalam pembangunan industri yang berkelanjutan.
2. Menciptakan iklim keilmuan yang dapat mendorong penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi pulp-kertas.
3. Membangun pengetahuan, ketrampilan, sikap dan perilaku profesional di bidang pulp dan kertas.
4. Mengembangkan dan memelihara kompetensi profesi pulp dan kertas.
5. Meningkatkan kerjasama dan mempererat hubungan antar anggota.


BAB IV ORGANISASI


Pasal 9 BENTUK DAN SIFAT

INA TAPPI adalah organisasi kemasyarakatan yang berbentuk perkumpulan individu yang bergerak di bidang industri pulp-kertas, industri pendukung, dan industri terkait, yang bersifat mandiri dan non-partisan.


Pasal 10 KEANGGOTAAN

1. Keanggotaan INA TAPPI bersifat perorangan atau perwakilan korporasi, diperoleh melalui pendaftaran.
2. Anggota INA TAPPI terdiri dari :
a. Anggota Biasa, yaitu warga negara Indonesia yang berprofesi di bidang pulp dan kertas atau bidang lain yang terkait.
b. Anggota Luar Biasa yaitu :
i). Warga negara Indonesia yang tidak berprofesi di bidang pulp dan kertas tetapi mendukung penuh kegiatan INA TAPPI.
ii). Warga negara asing yang mendukung kegiatan INA TAPPI.
3. Keanggotaan INA TAPPI berakhir bila :
Mengundurkan diri
Meninggal dunia
Diberhentikan oleh pengurus organisasi


Pasal 11 HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

1. Setiap anggota biasa maupun luar biasa mempunyai hak :
a. Menyampaikan pendapat dalam musyawarah INA TAPPI.
b. Mengikuti semua kegiatan INA TAPPI.
2. Setiap anggota biasa mempunyai hak :
a. Memilih dan dipilih menjadi pengurus INA TAPPI.
b. Mendapatkan informasi yang seluas-luasnya tentang INA TAPPI.
3. Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan organisasi.
b. Menjunjung tinggi dan menaati Kode Etik Profesi.
c. Berpartisipasi membiayai kegiatan operasional organisasi.


Pasal 12 SUSUNAN DAN PERANGKAT ORGANISASI

1. Organisasi INA TAPPI tersusun dari unsur anggota, pelaksana, pengarah, dan pemegang kedaulatan tertinggi.
2. Perangkat organisasi INA TAPPI terdiri dari Pengurus Organisasi, Majelis Profesi, dan Kongres.


Pasal 13 PENGURUS ORGANISASI

1. Pengurus organisasi adalah unsur pelaksana organisasi, terdiri dari seorang Ketua Umum, seorang Sekretaris Jendral, dan sejumlah Ketua Departemen.
2. Masa tugas pengurus organisasi adalah 3 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali, maksimal untuk satu periode berikutnya.
3. Ketua Umum dipilih dan ditetapkan oleh Kongres.
4. Sekretaris Jendral dipilih dan ditetapkan oleh Ketua Umum.
5. Ketua Departemen dipilih dan ditetapkan oleh Ketua Umum bersama-sama dengan Sekretaris Jendral.
6. Jumlah Departemen tergantung pada kebutuhan dan ditetapkan oleh Ketua Umum bersama-sama dengan Sekretaris Jendral.
7. Tugas pokok pengurus organisasi adalah :
a. Menyusun program kerja berdasarkan amanat Kongres dan kebijakan Majelis Profesi.
b. Melaksanakan program kerja dan mempertanggungjawabkannya kepada Kongres.


Pasal 14 MAJELIS PROFESI

1. Majelis Profesi adalah unsur pengarah organisasi, terdiri dari Ketua Majelis, Sekretaris Majelis, dan Anggota.
2. Ketua Majelis Profesi, Sekretaris Majelis, dan Anggota, dipilih dan ditetapkan oleh Kongres bersamaan dengan penetapan Pengurus Organisasi.
3. Tugas pokok Majelis Profesi adalah :
a. Menetapkan arah dan kebijakan organisasi berdasarkan amanat Kongres.
b. Mengawasi kinerja Pengurus Organisasi dan melakukan koreksi dan pembinaan bila terjadi penyimpangan.
c. Mempertanggungjawabkan tugasnya kepada Kongres


Pasal 15 KONGRES

1. Kekuasaan tertinggi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres.
2. Kongres adalah lembaga musyawarah anggota yang diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dalam tiga tahun.
3. Hasil Kongres dianggap sah bila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota.
4. Bila ketentuan ayat 3 belum dipenuhi, Kongres ditunda paling lama 2 x 60 menit, dan selanjutnya Kongres dapat dilaksanakan secara sah tanpa memandang ketentuan ayat 3 tersebut.
5. Kongres dipimpin oleh Pimpinan Kongres yang ditetapkan oleh musyawarah anggota pada saat sidang Kongres dimulai.
6. Pimpinan Kongres memilih dan menetapkan Sekretaris Kongres untuk membantu tugas-tugasnya.
7. Pimpinan Kongres berkewajiban menyusun dan menetapkan tata-tertib Kongres berdasarkan musyawarah anggota.
8. Kongres memiliki kewajiban dan kewenangan :
a. Menetapkan AD/ART organisasi dan perubahannya.
b. Menetapkan dan memberhentikan Pengurus Organisasi dan Majelis Profesi.
c. Menilai pertangungjawaban Pengurus Organisasi dan Majelis Profesi.



BAB V PEMBIAYAAN ORGANISASI


Pasal 16 KEUANGAN

1. Keuangan organisasi diperoleh dari :
a. Pendaftaran anggota
b. Iuran anggota
c. Sumbangan dari anggota dan sumbangan lainnya yang tidak mengikat

2. Penggunaan keuangan untuk pembiayaan organisasi harus tercatat dan dapat dipertangungjawabkan.



BAB VI PENETAPAN DAN PERUBAHAN


Pasal 17 PENETAPAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Penetapan dan perubahan Anggaran Dasar INA TAPPI, dilakukan melalui Kongres dan disetujui sekurang-kurangnya oleh 2/3 anggota yang hadir.



BAB VII PEMBUBARAN


Pasal 18 PEMBUBARAN ORGANISASI

Pembubaran INA TAPPI dilakukan melalui Kongres yang khusus diadakan untuk keperluan itu, dan disetujui sekurang-kurangnya oleh 2/3 anggota yang hadir.
Apabila setelah pembubaran terdapat sisa kekayaan organisasi, maka sisa kekayaan itu diserahkan kepada lembaga sosial.



BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 19 KEPENGURUSAN AWAL

1. Ketentuan Peralihan berlaku pada saat awal pendirian organisasi INA TAPPI, hingga terbentuknya kepengurusan hasil Kongres yang sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
2. Pendirian organisasi INA TAPPI dideklarasikan oleh Musyawarah Pendiri dengan legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
3. Musyawarah Pendiri kemudian menetapkan :
a. Kepengurusan awal organisasi INA TAPPI
b. Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga INA TAPPI
c. Tugas-Tugas Pokok kepengurusan awal INA TAPPI



BAB IX KETENTUAN PENUTUP


Pasal 20 ATURAN TAMBAHAN

1. Hal-hal yang belum diatur atau dirinci dalam Anggaran Dasar ini ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Rumah Tangga beserta lampiran-lampirannya, merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini.


Pasal 21 PENGESAHAN DAN PEMBERLAKUAN ANGGARAN DASAR

1. Anggaran Dasar ini merupakan Anggaran Dasar INA TAPPI untuk masa kepengurusan awal organisasi.
2. Anggaran Dasar ini berlaku mulai saat ditetapkan.


Diajukan dan Dibahas
Pada Rapat Pendirian Organisasi Profesi Pulp dan Kertas Indonesia di Bandung
Hari Jumat, Tanggal 22 Agustus, Tahun 2008


Ditetapkan
Pada Rapat Pengurus Organisasi INA TAPPI di Bandung
Hari Senin, Tanggal 15 September, Tahun 2008



PENGURUS ORGANISASI INA TAPPI

Ketua Umum, Sekretaris Jendral,


(Ir. Syarif Hidayat) (Drs. Wawan Kartiwa Haroen, MM)

SEJARAH BERDIRINYA INA TAPPI

Industri Pulp dan Kertas (IPK) Indonesia telah memiliki asosiasi industri bernama Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) sejak tahun 70-an yaitu saat pemerintah Indonesia mulai menggiatkan swasembada produksi pulp dan kertas nasional melalui pendirian beberapa proyek IPK di Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan. Pendirian proyek IPK milik negara ini sebelumnya telah didahului oleh survai dan penelitian mulai tahun 1955 oleh para Peneliti Proyek Balai Rayon dan Selulosa, dan Proyek Pilot Rayon Bandung dengan supervisi oleh beberapa tenaga ahli dari Jerman. Proyek Balai Rayon dan Selulosa, dan Proyek Pilot Rayon kemudian diintegrasikan menjadi Lembaga Penelitian Selulosa (LPS) pada tanggal 14 Nopember 1968, dan kemudian berubah menjadi Balai Besar Selulosa tahun 1979 dan tahun 2002 menjadi Balai Besar Pulp dan Kertas. Inisiatif pendirian APKI bermula di Bandung oleh LPS dan Departemen Perindustrian Dasar dan Pertambangan (Perdatam) yaitu Departemen Perindustrian sekarang dengan mengambil lokasi di LPS, Jalan Taman Sari Bandung.
Secara de facto tenaga profesi pulp dan kertas Indonesia telah ada sejak berdirinya IPK di Padalarang sejak tahun 1923 oleh pemerintah Hindia Belanda pada waktu itu. Pertumbuhan IPK yang relatif cepat terutama di tahun 80-an secara langsung juga meningkatkan jumlah tenaga profesi di bidang industri ini. Pada tahun 2008 diperkirakan jumlah tenaga kerja yang terserap oleh IPK lebih dari 130 ribu orang. Jumlah ini belum termasuk tenaga kerja profesi yang menyiapkan bahan baku di hutan tanaman industri.

Secara de jure, profesi pulp dan kertas Indonesia baru dipersatukan dalam satu organisasi profesi bernama Ikatan Profesi Pulp dan Kertas Indonesia disingkat IPPKINDO pada saat sarasehan sertifikasi profesi pulp dan kertas hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2008. Sebelumnya para penggagas pendirian Ikatan Profesi pulp dan kertas telah melakukan sosialisasi rencana pendirian Ikatan Profesi kepada para pemangku kepentingan IPK baik pada event-event nasional penting yang dihadiri masyarakat IPK maupun sosialisasi langsung ke beberapa IPK yang semuanya mendapat respon sangat positif. Akhirnya, dengan arahan oleh Bp. Sumarna F. Abdurahman, Wakil Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang diundang untuk memberikan pencerahan pentingnya sertifikasi profesi, disaksikan oleh Ibu Wieke Pratiwi Kepala BBPK, Bp. M. Mansur Ketua APKI, dan Bp. Soeprapto Direktur ATPK serta para pemangku kepentingan IPK dari dan belasan IPK dan industri pendukung yang hadir sebagai pengguna profesi, dengan suara mayoritas mendeklarasikan berdirinya IPPKINDO di Bandung dari beberapa pilihan nama Asosiasi Profesi yang ditawarkan oleh para peserta sarasehan. Formatur kepengurusan IPPKINDO juga dipilih dari peserta sarasehan yaitu Bp. Surya Aristo mewakili grup APP, Bp. Imron Rosyadi mewakili grup APRIL, Bp. Yansri Mislejar Budi mewakili grup Pura Kertas, Bp. Syarif Hidayat mewakili PT. Kertas Padalarang, serta Bp. Wawan Kartiwa Haroen, Bp. Taufan Hidayat, Ibu Nina Elyani, Bp. Dwiyarso Joko Wibowo, dan Bp. Posma R. Panggabean mewakili BBPK.

Selanjutnya pada tanggal 12 Nopember 2008 dilaksanakan Kongres Nasional IPPKINDO pertama dengan agenda pemilihan kepengurusan, pengesahan AD/ART dan nama Organisasi. Kongres yang dihadiri semua perwakilan pemangku kepentingan berjalan demokratis menetapkan pilihan suara terbanyak Bp. Syarif Hidayat dan Bp. Wawan Kartiwa Haroen sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jendral, serta Ibu Wieke Pratiwi, Bp. M. Mansur, Bp. Gatot Ibnusantosa, dan Bp. Soeprapto sebagai Ketua dan Anggota Majelis Profesi. Pengesahan AD/ART juga disepakati oleh Kongres dengan beberapa usulan perbaikan atas draf dan logo yang diajukan. Berkenaan dengan nama asosiasi, atas usulan dari beberapa peserta Kongres agar dibicarakan kembali, akhirnya diputuskan menggunakan nama Ikatan Profesi Pulp dan Kertas Indonesia dengan singkatan INA-TAPPI yang mudah diingat dan sudah dikenal oleh masyarakat industri pulp dan kertas internasional. Keputusan ini berawal dari informasi dan komunikasi intensif melalui e-mail dengan TAPPI dan beberapa kerabat asosiasi (Sister Associations) TAPPI, yaitu : Japan-TAPPI, Korea-TAPPI, dan ChINA-TAPPI yang bersedia menyambut Indonesia sebagai kerabat asosiasi TAPPI.

Secara resmi penggunaan nama INA-TAPPI diberikan oleh TAPPI pada tanggal 9 Februari 2009 dalam suatu perjanjian ”License Agreement” yang ditandatangani oleh Presiden TAPPI Mr. Larry N. Montague dengan Ketua Umum Ikatan Profesi Pulp dan Kertas Indonesia Bp. Syarif Hidayat (Lampiran 1). Pengakuan sebagai kerabat Ikatan Profesi TAPPI juga diikuti oleh pemberian keanggotaan kehormatan (Honorary Member) TAPPI Nomor 1250594 kepada INA-TAPPI. Sebagai anggota kehormatan, INA-TAPPI mendapat akses untuk mencari dan mengunduh informasi yang tersedia dalam website TAPPI secara free of charge termasuk jurnal TAPPI terkini serta kemudahan lain bila hendak mengikuti seminar/ course dan lain-lain. Undangan untuk mengikuti Seminar Internasional 15th International Symposium on Wood, Fibre and Pulping Chemistry (ISWFPC) tahun 2009 di Oslo tanggal 17 Juni 2009 dari TAPPI untuk INA-TAPPI merupakan bukti kuat bahwa TAPPI menginginkan kerabat asosiasinya untuk terlibat langsung dalam kegiatan-kegiatan ilmiah yang dilaksanakan secara periodik setiap 2 (dua) tahun sekali. Untuk ISWFPC ke 17 tahun 2013 TAPPI menawarkan kepada INA-TAPPI untuk menjadi penyelenggara di Indonesia dengan mempresentasikan proposal menjadi penyelenggara pada Rapt TAPPI yang diselenggarakan bersamaan dengan penyelenggaran ISWFPC ke 15 di Oslo tanggal 17 Juni 2009.

Merespon undangan tersebut, INA-TAPPI segera mengadakan rapat Pengurus dengan Majelis Profesi INA-TAPPI pada hari Jum’at 22 Mei 2008 dengan keputusan mengirimkan minimal satu (1) orang utusan yang akan menghadiri ISWFPC ke 13 dan sekaligus mempresentasikan proposal Indonesia sebagai calon Tuan Rumah IWFPC ke 17 tahun 2009 serta mendorong IPK agar dapat berangkat (mandiri) sebagai delegasi dari INA TAPPI. INA-TAPPI tertantang untuk menggunakan peluang ini sebagai kesempatan mendeklarasikan visi misi IPK Indonesia dalam komunitas asosiasi profesi pulp dan kertas internasional sebagai industri yang akrab lingkungan.